You need to enable javaScript to run this app.

Liputan Kegiatan PTM Terbatas Oleh Kemendikbudristek

Liputan Kegiatan PTM Terbatas Oleh Kemendikbudristek

Seiring dengan tercapainya target vaksinasai baik bagi Guru, Tenaga Kependidikan dan Remaja, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan Pertemuan Tatap Muka (PTM) Terbatas. dengan kebijakan ini tentunya aktivitas Belajar mengajar sudah bisa kembali lagi kesekolah walaupun belum 100% dan belum seluruh sekolah mendapatkan kesempatan tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, mengatakan, sebanyak 90 persen satuan pendidikan di provinsi dengan PPKM level 2 dan level 3 diperbolehkan menggelar PTM, disampaikannya dalam acara Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 6 yang disiarkan di Youtube Kemendikbud RI, Kamis (9/9).

Sebelum menggelar PTM terbatas, sekolah harus melengkapi daftar periksa yang diatur dalam SKB 4 Menteri. Pada daftar tersebut, ada beberapa hal yang harus dipenuhi sekolah.
 
Mulai dari ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan untuk seluruh warga sekolah, akses fasilitas ke pelayanan kesehatan dekat dan mudah dijangkau, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan, serta mengantongi persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali untuk menggelar PTM terbatas.
 
Alhamdulillah SMK Negeri 30 Jakarta, adalah salah satu sekolah yang berkesempatan untuk melakukan PTM Terbatas, menyikapi hal tersebut, Kemendikbudristek melakukan liputan guna mengetahui perkembangan PTM terbatas yang kami lakukan 
 
Salah satu guru sedang diwawancarai oleh kemendikbudristek
 
PTM 2
 
 
Bagikan artikel ini:
Sri Endang Rahayu, M.Pd

- Kepala Sekolah -

Assalamualaikum Warahmatullah WabarakatuhAlhamdulillahi robbil alamin kami panjatkan kehadlirat Allah SWT, bahwasannya dengan rahmat dan karunia-Nya lah akhirnya Website sekolah ini…

Berlangganan
Banner